Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Rambahan, Menyerahkan Diri di Rumah Kades
![]() |
HZ, pelaku pembunuhan di desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Jambi saat diamankan di Mapolres Tebo.(Poto:Andi/portalkita.id) |
PORTALKITA.ID - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial HZ, ditangkap setelah Polisi kurang lebih dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Sabtu (04/01/2025).
Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).
"Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP," ujarnya.
Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ. Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah sawit.
"Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok," katanya.
Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.
Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
"Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya," katanya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut.
"Tiba dikediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.
"Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***
Penulis: Apriliandi
Editor: S.Supriyadi