Iklan

Proyek Rabat Beton Jalan Usaha Tani Desa Rimbo Mulyo, Hancur Usai Dikerjakan

Kondisi Rabat Beton jalan Usaha Tani di jalan 18 desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Jambi rusak. Padahal, jalan tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2024.(Poto:dok/portalkita.id)

PORTALKITA.ID, TEBO – Baru – baru ini, pihak Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) memeriksa Kades Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) dan pihak Kejari Tebo sendiri juga sudah turun ke desa Sungai Pandan melakukan pemeriksaan realisasi ADD/DD desa Sungai Pandan tahun 2023.

Pembangunan gedung Serba Guna desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang yang diduga anggarannya di Mark Up.(Poto:dok/portalkita.id)

Hal itu adalah salah satu bentuk komitmen dan keseriusan pihak Kejari Tebo dalam melakukan pengawasan terhadap desa – desa di Kabupaten Tebo terkait dengan penggunaan ADD/DD. Dalam hal ini, pihak Kejari Tebo juga diharapkan untuk melakukan pengawasan lebih intens terhadap realisasi penggunaan ADD dan DD desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang yang dikepalai oleh seorang Kades Bernama Sumarno.

Alasan pihak Kejari Tebo diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat dikarenakan adanya pekerjaan Rabat Beton jalan Usaha Tani jalan 18 desa Rimbo Mulyo yang baru saja dikerjakan tahun 2024 yang lalu, saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Nilai Pagu proyek pembangunan Rabat Beton jalan usaha Tani sebesar Rp 70 Juta dengan volume 73,5 meter bersumber dari Dana Desa tahun 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari. Sementara, disisi lain ada dugaan Mark Up (Manipulasi,red) anggaran pada pembangunan Gedung Serba Guna di jalan 20 desa Rimbo Mulyo.

“Rabat Beton jalan Usaha Tani jalan 18 desa Rimbo Mulyo sudah retak – retak patah dan hancur, ada dugaan pengurangan campuran Semen pada adukan Semen yang digunakan untuk pembangunan jalan Rabat Beton tersebut, pembangunannya diduga tidak sesuai RABP yang ada,” jelas Amin, Ketua DPD Kabupaten Tebo LSM Lumbung Informasi Masyarakat (Lima).

Amin juga mengungkapkan bahwa ada dugaan Mark Up anggaran pembangunan Gedung serba guna dengan ukuran 6 x 9 m senilai Rp 150 juta di jalan 20 atau jalan Jujuhan Dusun Nusa Indah. Pembangunan Gedung serba guna tersebut, anggarannya dinilai cukup besar dan tak sebanding dengan bangunannya. Ia pun menduga, kelebihan anggaran pembangunannya berpotensi ada penyimpangan.

“Dua pekerjaan fisik tersebut diduga cukup berpotensi adanya penyimpangan dana Desa, apabila terjadi yang bertanggung jawab adalah Kades dan TPK desa Rimbo Mulyo. Untuk itu kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kades dan TPK desa Rimbo Mulyo,” pungkas Amin kepada Portalkita.id, Kamis (16/01/2025)

Amin pun menegaskan siap melaporkan Kades dan TPK desa Rimbo Mulyo terkait adanya dugaan penyimpangan dana desa Rimbo Mulyo tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Tebo agar ke depannya, tidak ada lagi praktek dugaan penyimpangan dana desa di desa Rimbo Mulyo.

Amin pun menyebut bahwa ia telah mengkonfirmasi terkait dua pekerjaan fisik tersebut kepada Sekdes  Rimbo Mulyo. Kata Sekdes, urusan proyek ini urusan Bendahara dan TPK dan proyek tersebut belum serah terima.(***)



Penulis: Riki Indra 

Editor: Apriliandi