Begini Pengakuan Petugas Formalin Terkait Kasus Dosen Hilangkan Nyawa Suami di Medan
Sidang kasus Dosen bunuh Suami, Majelis Hakim saat mendengarkan para saksi.(poto:dok/portalkita.net)
PORTALKITA.NET, MEDAN - Ronald Eka Putra Sinambela
petugas formalin RS Advent Medan yang juga saksi perkara dugaan pembunuhan oleh
oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir
menerangkan, selain luka di bagian dahi korban, dia juga mendapati gumpalan
darah di bagian kepala korban. Bahkan menurut saksi, gumpalan darah yang ada
dibagian kepala korban mengakibatkan retak tengkorak kepala korban.
"Saya memandikan dan memformalin jenazah korban.
Saat itu kondisi mayat korban saya lihat ada luka di bagian dahi dan bibir
dalam. Di bagian kepala seperti ada gumpalan darah. Ada juga goresan pada
bagian jari-jari tangan korban," jelas Ronald dalam keterangannya, Kamis
(24/4).
Saksi lainnya, Reni Ervina Sandra petugas UGD RS
Advent Medan, mengatakan, saat korban tiba di UGD sudah tidak bernyawa lagi.
Meski demikian dia tidak mau menyimpulkan sendiri. Korban kemudian diserahkan
ke dokter UGD untuk diperiksa. Dokter yang saat itu memeriksa korban menyatakan
kalau korban sudah meninggal. Kemudian dia mendorong jenazah korban ke ruang
jenazah untuk di formalin oleh petugas formalin.
Sementara, saksi Ernawati Sitanggang yang juga seorang
agen asuransi dalam keterangannya mengatakan, sekitar bulan Februari 2024
terdakwa, Tiromsi mengirim foto KTP korban kepada saksi agar didaftarkan ke
asuransi jiwa. Lalu saksi menawarkan dua opsi. Terdakwa memilih opsi premi Rp
4,4 juta dengan nilai klaim senilai Rp 500 juta.
Lalu saksi menyuruh terdakwa untuk melengkapi berkas
pengajuan asuransi termasuk cek ke Lab. Hasilnya semua bagus dan korban sudah
terdaftar sebagai tertanggung dalam asuransi tersebut. Setelah berjalan
pembayaran premi pertama, sekitar bulan Maret 2024 saksi terkejut saat
mendengar kabar dari anak terdakwa, Angel kalau Bapaknya meninggal karena
kecelakaan.
"Awal kejadian kecelakaan saksi tanda tanya? Tapi
tidak mau mendahului. Saya mencari info ke Polisi yang saat itu ada di RS
Advent. Saya bertanya, apakah memang ada kejadian kecelakaan? Dan ada yang
melihat kejadian kecelakaan itu? Polisi mengatakan tidak ada," jelasnya.
Dua minggu setelah prosesi pemakaman korban, terdakwa
Tiromsi Sitanggang menelpon saksi menanyakan pengajuan pengurusan klaim
asuransi jiwa korban. Tapi saksi mengajukan beberapa persyaratan untuk melengkapi berkas pengajuan
klaim. Dari berkas-berkas yang dilakukan saksi ke terdakwa sebagai pengajuan
klaim, terdakwa tidak bisa melengkapi akte kematian dan visum dari pihak RS.
Saksi keempat, Mazmur Sinukaban bagian klaim pihak
asuransi mengatakan, terdakwa mengajukan klaim sekitar 20 April 2024. Dan ini
termasuk klaim dini. Biasanya, kalau ada pengajuan klaim dini, pihaknya akan
melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Dan saat dilakukan penelusuran tidak ditemukan adanya
tanda-tanda kecelakaan. Petunjuk ini kami dapat dari saksi di lokasi yang
mengatakan tidak ditemukan adanya peristiwa kecelakaan," ungkapnya.(tim)
Editor: Apriliandi