PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjuti Soal Ketidakhadiran Bank Sumut Dalam Dialog Publik Terkait Korupsi PR Rp 6 M
Poto bersama pengurus PC Himmah usai dialog publik terkait kasus rekayasa kegiatan Public Relation Bank Sumur sebesar Rp 6 Miliar.(poto:dok/portalkita.net)
PORTALKITA.NET, MEDAN - Pimpinan Cabang Himpunan
Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar Dialog Publik terkait
Kasus Korupsi Rekayasa Kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai Rp 6 M
pada Kamis, 24 April 2025 di Aula Kampus Universitas Al Washliyah (UNIVA),
Jalan Jl. Sisingamangaraja Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.
Informasinya, pada Senin 21 April lalu melalui
Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis dan menjatuhi Rini denda Rp. 300 juta
subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai As`ad Rahim
Lubis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rini dengan membayar uang pengganti
kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar.
Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah
perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak
mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Dalam kesempatan Dialog Publik ini turut dihadiri
perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Hendri Edison,
S.H., M.H dan Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H yang merupakan Akademisi
Universitas Panca Budi (UNPAB).
Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai menyayangkan
ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi atau yang mewakili
bahkan tanpa adanya konfirmasi apapun.
"Hal ini menunjukkan tidak terbukanya Bank Sumut
dalam menyampaikan informasi dalam persoalan ini. Kami meminta kepada Aparat
Penegak Hukum, khususnya Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa sejumlah
terduga lainnya diantaranya Abdul Rahman yang merupakan ayah dari pelaku atas
nama Rini Rafika Sari dan juga dua orang temannya yang juga penampung aliran
dana korupsi yaitu Nofiyanti dan Asmarani," ungkapnya.
Selain itu, Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu menduga
kuat bahwa keterlibatan oknum internal Bank Sumut sangat berperan aktif dalam
korupsi tersebut, beberapa diantaranya Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai
Pemimpin Bidang Publik Relation dan Sekretaris Perusahaan, Syahdan Ridwan
Siregar.
Hal itu dilakukan Rini dengan cara memanipulasi sejumlah dokumen antara lain, memorandum
persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti
pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung.
"Lalu, Dokumen tersebut diteruskannya kepada
Sulaiman dan Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari juga mengajak temannya
Nofiyani, Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman untuk membuka
rekening Bank Sumut," ucapnya.
Imransyah Pasai mendesak pihak penegak hukum untuk
mempertimbangkan dakwaan akan keterlibatan tiga orang ekternal Bank Sumut itu
bukan hanya dipanggil dan diperiksa namun dilakukannya penahanan, terkhusus
beberapa unsur internal yaitu Pimpinan Bidang Humas dan Sekretaris Perusahaan
pada saat Rini Rafika Sari melakukan tindakan kejahatannya.
"Kami juga berharap dilakukan pengembangan
perkara terhadap aliran dana korupsi itu, diantaranya kurangnya fungsi
pengawasan. Berarti yang bertanggung jawab adalah Dewan Komisaris yang
membawahi Devisi Pengawasan bahkan Komite Audit dan lainnya bahkan perlu adanya
pemeriksaan lebih lanjut kepada Dirut Bank Sumut saat ini, dan sangat
disayangkan nyatanya hari ini mereka tidak dapat sanksi dari pihak manapun dan
lebih parahnya mereke melakukan audit internal itu setelah adanya audit dari
BPK," tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Rini
memasukkan tiga nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima
pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu digunakan
Rini Rafika untuk kepentingan pribadinya.
"Terungkap ratusan kegiatan di Bidang Publik
Relation PT Bank Sumut sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak bisa
dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai
Rp 6.070.723.167 atau Rp 6 Miliar," pungkas Imran.
Diakhir wawancara, Ketua HIMMAH Kota Medan itu menaruh
kecurigaan penuh atas korupsi rekayasa itu dan akan menggelar aksi
besar-besaran dalam waktu dekat di Kejati Sumut dan khususnya Bank Sumut.
"Jangan sampai, jika mereka adili korupsi
rekayasa lalu pengungkapannya akan ada rekayasa juga nantinya. Kita akan kawal
sampai akhir dan tuntas bahkan sampai kepada Kejaksaan Agung," pungkasnya
mengakhiri.(tim)
Editor: Apriliandi